Minggu, 27 Maret 2011

Wawasan Nusantara Indonesia


           
      I.        Paham Kekuasaan
a)    Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
ü  Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara  dihalalkan
ü  Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera)  adalah sah.
ü  Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b)   Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa  untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c)    Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia  perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d)   Fuerback dan Hegel
Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e)    Lenin (abad XIX)
Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f)     Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.

    II.        Teori Geopolitik
Kata “Geopolitik” berasal dari kata “Geo” dan “politik”. “Geo” berarti bumi, dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani “Politeia” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri, yaitu Negara, dan teia berarti urusan. Sementara dalam bahasa inggris, Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga Negara suatu bangsa.
Geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Pandangan para pemikir geopolitik dapat dikemukakan sebagai berikut :
a)    Friedrich Ratzel (1844-1904) dengan Teori Ruang
Intinya Ia menyatakan Negara sebagai makhluk hidup yang makin sempurna dan membutuhkan ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan. Dalam teorinya bahwa “bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitive”
b)   Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan Teori Kekuatan
Ia menyatakan bahwa “ Negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas”. Dengan kekuatannya mampu mengeksploitasi Negara “primitive” agar negaranya dapat berswasembada.
c)    Karl Haushofer (1869-1946) dengan Teori Pan Region
Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam 4 kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh Negara unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya, serta dikenal juga sebagai teori pan regional. Isi teori pan regional antara lain :
·         Lebensraum (ruang hidup) yang “cukup”
·         Autarki (swasembada)
·         Dunia dibagi 4 Pan Region, yaitu : Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika

   III.        Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan

  1. Batas Wilayah Indonesia
Sebagai factor eksistensi suatu Negara, wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketa dengan Negara tetangga. Mengenai batas Negara RI dan tantangannya dapat diketahui dalam uraian berikut :
a)    Ordonantie (UU Belanda) 1939
Yang disahkan pada tanggal 26 Agustus 1939 dimuat dalam staatblad No.422 tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kriengen Ordonantie”. Dalam ketentuan ordonantie ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut, dikenal juga dengan countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai Negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada diluar wilayah yurisdiski nasional. Dengan demikian, secara hukum dalam kantong-kantong laut nasional, tidak berlaku hokum nasional.
b)   Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957
Pada hakikatnya Deklarasi Juanda adalah perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran Negara (staatblad) No.422 tahun 1939, sebagai berikut :
Ø  Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut (low water line), tetapi pada system penarikan garis lurus (straight base line) yamg diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau atau bagian pulau yang termasuk ke dalam wilayah Negara RI (point to the point theory).
Ø  Penentuan lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Deklarasi ini pada hakikatnya adalah menerapkan asas archipelago atau asas nusantara. Didalam deklarasi ini terkandung kepentingan dan tujuan bangsa Indonesia, yaitu keutuhan wilayah Negara di lautan.
Ø  Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional. Pada tanggal 21 Maret 1980, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan pengumuman tentang ZEE selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Karena pengumuman tersebut, sampai saat ini telah ada lebih kurang 90 negara yamg telah mengeluarkan pernyataan pengakuan tentang ZEE ataupun zona perikanan yang lebarnya 200 mil tersebut.

  1. Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud Negara kepulauan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Wawasan nusantara ini dijiwai dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
a)    Kedudukan Wawasan Nusantara
ü  Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
ü  Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari spesifikasi sebagai berikut :
1.    Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa, dan dasar Negara; berkedudukan sebagai landasan idiil.
2.    UUD 1945 sebagai landasan konstitusi Negara; berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3.    Wawasan Nusantara sebagai visi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
4.    Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5.    GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional; berkedudukan sebagai landasan operasional.
b)   Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c)    Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia dalam segala bidang kehidupan. Demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, pemahaman, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.




sumber :
2.    Srijanti, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa, Yogyakarta: Graha Ilmu.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar